Temuan DPT “Siluman” Cukup Untuk Batalkan Pelaksanaan Pilpres
GELORA.CO – Sebanyak 22 juta daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas atau “siluman” diungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adalah Idham Amiruddin, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam kasus ini, yang mengungkap temuan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur,” katan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
Mantan wakil ketua KPK itu menjelaskan pihak pemohon telah berkali kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya temuan DPT siluman tersebut. Namun KPU, yang dalam sidang bertindak sebagai termohon, tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut.
“Pemohon juga telah melaporkan soal DPT Siluman tersebut ke Bawaslu RI, namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” sambung pria yang akrab disapa BW itu.
Seharusnya, sambung BW, tidak jelasnya DPT sudah cukup bagi majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatan pihaknya. Sebab, MK juga pernah melakukan pembatalan Pilkada Sampang dan Maluku Utara di tahun 2018 dengan alasan ketidakjelasan DPT.
“Tidak jelasnya DPT, sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019,” pungkasnya. [rmol]