Kominfo dan DPR RI Adakan Sosialisasi ASO

Sosialisasi ASO Oleh Kominfo & DPR RI

Dewiramedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) gelar Diskusi Publik Virtual dengan mengangkat tema Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) bersama Anggota Komisi I DPR RI. Kegiatan ini terlaksanakan juga secara langsung di Krakatau Room, M-One Hotel, Kabupaten Bogor dan juga  secara daring melalui Youtube “Kemkominfo TV” serta melalui Zoom Meetings pada (06/10) pukul 16.00 WIB. Sosialisasi ASO Ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang migrasi TV analog ke TV Digital, maka perlu dengan adanya Sosialisasi ASO ini. Dengan adanya Sosialisasi ASO ini berharap masyaratkat mendapatkan informasi yang jelas.

Menurut Staf Khusus Menkominfo

Staf Khusus Menkominfo, DR. Rosarita Niken Widiastuti, M.S.I mengatakan bahwa hampir seluruh negara menuju digital. “Negara lain sudah lebih dulu digitalisasi termasuk Malaysia pada tahun 2019, Negara Asean hanya Timor Leste dan Indonesia yang masih menggunakan siaran Analog. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia jauh tertinggal dari negara lain,” ucapnya

Baca Juga : Pengaruh Teknologi Informasi Dalam Dunia Bisnis

Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengungkapkan “Alasan pemerintah beralih ke siaran digital yaitu untuk menunjang kemajuan teknologi, adanya kesepakatan digitalisasi siaran dengan International Telecommunication Union (ITU) pada 2006 dan harusnya terelisasi pada 2015, digital deviden yaitu dengan adanya televisi digital mengurangi penggunaan frekuensi karena 1 Frekuensi digital dapat digunakan antara 6-12 channel TV sehingga dengan digital deviden dapat meningkatkan kualitas jaringan internet dan Kualitas siaran digital bersih, canggih jernih, dan juga ada 39 pilihan siaran TV gratis,”ungkapnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, M.S.I mengatakan bahwa migrasi siaran TV Analog tidak dapat terlaksana secara terburu-buru. “Transisi penyiapan migrasi ini bisa dengan menyiapkan infrastruktur dan aspek non teknologi seperti kondisi sosial ekonomi serta regulasi yang memadai sehingga pemerintah, perusahaan siaran tidak terugikan,” Jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Pemerintah melalui Kemkominfo membagi pemberhentian televisi analog atau ASO kedalam tiga tahapan yaitu ASO tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022,” tambahnya.

__Terbit pada
November 10, 2022
__Kategori
News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *