Juknis Dana BOS BOP dan BOP Kesetaraan Tahun 2022
Dewiramedia.com – Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) akhirnya merilihs Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini berisi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Tujuan diberikannya Dana BOS dan BOP ini adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Apa yang Dimaksud Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
Berikut adalah beberapa istilah dasar dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.
BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.
BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 Rp17,7 triliun
Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan dana BOS?
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana bantuan yang diberikan dari pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar. Bantuan ini berupakan keringanan biaya pendidikan yang khusus ditujukan bagi siswa yang kurang mampu. Semua sekolah mulai dari tingkat PAUS, dasar dan Menengah berhak mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Untuk Lebih mengetahui detail terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, anda bisa mendownload file lengkap Juknis BOS & BOP Tahun 2022 pada link yang sudah kami siapkan di bawah ini.
File Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 : Download
Demikian artikel kami kali ini mengenai Juknis BOS dan BOP Tahun 2022. Semoga Bermanfaat.